JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Makbul Padmanagara, melalui kuasa hukumnya, Alfons Loemau, mengatakan, pernyataan kuasa hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji bahwa dirinya memiliki saham di PT Salmah Arwana Lestari merupakan fitnah.
Alfons meminta kubu Susno segera meminta maaf. "Jadi, ini kesempatan mereka untuk berubah pikiran dan bertobat dan meminta maaf. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum. Setiap pernyataan tanpa disertai bukti bisa masuk kategori fitnah atau character assassination," ujar Alfons ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2010). Sementara itu, Makbul, ketika dihubungi Kompas.com, enggan memberikan komentar apa pun.
Ketika ditanya apakah Makbul mengenal pemilik PT SAL, Alfons hanya mengatakan, jenderal bintang tiga tersebut memiliki pergaulan yang luas. "Pak Makbul, mulai dari polisi hingga Kapolda di Jakarta, dan bergaul dengan banyak orang. Bahkan, ada orang kenal dia, tapi dia tidak kenal," ujar Alfons.
Sebelumnya, kuasa hukum Komjen Susno Duadji, Zul Armain Aziz, mengatakan, kliennya telah mengungkapkan bahwa pemilik PT Salma Arowana Lestari adalah Komjen (Purn) Makbul Padmanagara. Pernyataan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saat Susno menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara itu.
"50 persen saham arwana milik Makbul Padmanagara. Itu dituangkan di BAP sebagai saksi dan ditanda tangan," ucap Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2010).
Zul menjelaskan, kepemilikan saham PT SAL juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersangka Sjahril Djohan. Susno menyebut 50 persen saham PT SAL milik Makbul ketika dikonfirmasi BAP Sjahril oleh penyidik. "Mana mungkin Pak Susno menerima uang Rp 500 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.