JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, penyidik memiliki alat bukti cukup untuk menahan tersangka Komjen Susno Duadji. Penahanan Susno untuk kepentingan penyidikan.
"Persyaratan penahanan sudah dipenuhi. Kenapa harus ditahan? Karena penyidik khawatirkan jika tidak ditahan akan menyulitkan penyidikan," ucap Edward di Mabes Polri, Selasa (11/5/2010).
Edward menjelaskan, salah satu alasan penahanan karena Susno dijerat Pasal 5, 7, 11, dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Menurut dia, tidak ada kepentingan politis atau dendam dalam penanganan perkara Susno.
"Kita tenang apabila nanti pihak Pak Susno mempersalahkan masalah ini ke praperadilan. Biar nanti dikaji oleh pengadilan apakah alat bukti yang dimiliki penyidik ini layak atau fakta hukum cukup untuk menahan," jelas Edward.
Namun, Edward tidak bersedia menjawab ketika ditanya bukti apa saja yang dimiliki penyidik. "Untuk kepentingan penyidikan belum bisa diungkap ke publik. Tentunya penyidik punya alasan dan alat bukti," jawab Edward.
Seperti diberitakan, Susno telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, petang tadi. Susno tetap menolak menandatangani surat perintah penahanan yang disodorkan penyidik. Dia tidak menerima dijadikan tersangka serta ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.