Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang pada Mafia Kehutanan Dimulai

Kompas.com - 26/04/2010, 03:55 WIB

”Kerugian negara akibat kejahatan kehutanan itu diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.

Berdasarkan data riset Human Rights Watch 2009, yang dikutip Koalisi, praktik korupsi dan mafia hukum sektor kehutanan mengakibatkan kerugian negara 2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 20 triliun per tahun. Kerugian sejumlah itu setara dengan gabungan anggaran kesehatan nasional, provinsi, dan kabupaten. Nominal sejumlah itu juga setara dengan anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan layanan dasar kepada 100 juta warga miskin selama dua tahun. Perhitungan dari Koalisi menyebutkan, kerugian negara akibat mafia hukum di sektor kehutanan mencapai Rp 6,6 triliun per tahun.

Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan menilai, penghentian penyidikan 14 kasus kehutanan di Riau terasa janggal dengan alasan Polda Riau menilai tidak ada cukup bukti, izin yang digunakan perusahaan itu legal, dan ada keterangan ahli kehutanan yang menerangkan tidak ada kerusakan lingkungan. Padahal, sebelumnya Polda Riau menetapkan ada tersangka dalam kasus itu. Selain itu, sebenarnya ada empat alat bukti yang cukup berupa kayu tebangan, saksi pelapor, masyarakat, dan keterangan ahli yang menyatakan adanya kejahatan.

”Jika ada perbedaan saksi ahli, seharusnya diperdebatkan di pengadilan. Bukan malah menghentikan kasusnya,” katanya.

Emerson Yuntho dari ICW memetakan, praktik mafia kehutanan melibatkan pejabat di Kementerian Kehutanan, kepala atau pejabat dinas kehutanan, anggota legislatif, pengusaha, serta penegak hukum dan militer yang berperan sebagai pelindung. Modusnya juga beragam.

Atas indikasi praktik mafia hukum di sektor kehutanan itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mempersilakan penegak hukum mengusut kembali kasus pembalakan hutan jika ditemukan bukti baru (Kompas, 16/4).

Audit BPK

Di luar 14 kasus di Riau, Koalisi juga mengingatkan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 terhadap praktik ilegal perusahaan sektor kehutanan yang merugikan negara Rp 705 miliar. Disebutkan ada 39 temuan di empat provinsi, terdiri atas 15 kasus di Riau dengan kerugian negara Rp 431 miliar, 6 kasus di Kalimantan Timur dengan kerugian Rp 11,8 miliar, 8 kasus di Kalimantan Tengah dengan kerugian Rp 109,5 miliar, dan 11 kasus di Kalimantan Barat dengan kerugian Rp 154 miliar.

Anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, menyatakan akan menelaah semua dokumen perkara yang dihentikan penyidikannya, termasuk putusan pengadilan atas kasus korupsi di sektor kehutanan.

Anggota Satgas yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan, antara 2006 dan 2009, PPATK menyerahkan laporan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan terkait pembalakan liar dan kejahatan kehutanan lain kepada polisi dan jaksa. ”Bagaimana tindak lanjut dari bola yang diberikan PPATK, silakan tanya kepada mereka,” katanya. (C Wahyu Haryo PS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com