JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap antara hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN, Ibrahim, dan pengacara Adner Sirait. Pada Kamis (22/4/2010), KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang perkaranya tengah ditangani PT TUN Cikini.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dari pihak PT Sabar Ganda. PT Sabar Ganda adalah pihak yang dibela oleh Adner Sirait dalam perkara sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perkara ini ditangani oleh PT TUN Cikini, di antaranya oleh hakim Ibrahim.
"Meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta, yaitu Meriko Wenda, Kusmiati, dan seorang notaris perusahaan tersebut," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Johan menjelaskan, mereka akan dimintai keterangan apakah ada pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat suap dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa DL Sitorus, pemilik dari PT Sabar Ganda yang dibela oleh Adner.
Seperti diberitakan, Adner dan Ibrahim tertangkap tangan oleh penyidik KPK tengah melakukan transaksi yang diduga sebagai penyuapan di bilangan Cempaka Putih. Dari tangan keduanya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.