JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi PKS, M Misbakhun, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana perbankan yang dilakukan lima tersangka di Mabes Polri. Misbakhun hadir dengan ditemani dua anggota DPR lain yang tergabung dalam tim sembilan atau inisiator Hak Angket Bank Century.
"Kedatangan saya untuk menghormati proses hukum," ucap Misbakhun saat tiba di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (21/4/2010). Ikut mendampingi Akbar Faisal dari Fraksi Hanura dan Liliy Wahid dari Fraksi PKB, serta kuasa hukum Luhut Simanjuntak.
Misbakhun mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang akan mendukung saat pemeriksaan nanti. "Pengacara saya yang bawa," kata dia.
Ketika ditanya mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka bersama lima tersangka lain, Misbakhun menjawab, "Kalau saya pribadi, saya hanya mengikuti proses hukum saja," ujarnya.
Akbar mengatakan, kedatangan dia bersama Lily sebagai bentuk solidaritas mengingat Misbakhun adalah anggota tim sembilan. Dia juga menilai proses hukum terhadap Misbakhun yang berjalan di kepolisian terlalu cepat. "Terlalu cepat prosesnya. Mau tau juga (proses hukumnya)," kata dia.
Seperti diberitakan, lima orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu pemegang saham Bank Century Robert Tantular, Kepala Cabang Senayan Bank Century Linda Wangsa Dinata, mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Direktur Treasury Bank Century Krishna Jagateesen, dan Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowarjojo.
Sedangkan Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional, dijerat Pasal 264 dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen saat mengajukan letter of credit (L/C) senilai 22,5 juta dollar AS ke Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.