Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Ada Pelanggaran dalam Proses Hukum Kasus Munir

Kompas.com - 16/04/2010, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial menemukan indikasi sejumlah pelanggaran dalam proses hukum terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Pelanggaran-pelanggaran ini ditemukan dari pemeriksaan sejumlah hakim yang menangani kasus pembunuhan Munir. 

"Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim, yang bisa menciderai kehormatan dan perilaku hakim," kata Tenaga Ahli Komisi Yudisial Ahmad Dardiri usai diskusi publik, 'Menelisik Mafia Hukum dalam Kasus Munir', di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (16/4/2010). 

Pemeriksaan terhadap sejumlah hakim itu telah dilakukan dua kali, pada 5 Januari dan 1 Mei 2009 yang lalu. Meski sudah cukup lama, kata Ahmad, progres dalam pemeriksaan hakim-hakim itu sudah berjalan cukup baik. Meski demikian, ia masih enggan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut dan kelanjutanya. "Itu rahasia karena menyangkut rekomendasi penjatuhan saksi," tuturnya. 

Ahmad mencontohkan, salah satu pelanggaran tersebut antara lain pada pasal 163 KUHAP. "Ada saksi yang mencabut keterangan dari BAP. Ini harus dipertimbangkan. Di mana, di BAP atau di muka sidang?" kata dia. 

Disinggung apakah pelanggaran-pelanggaran tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan makelar kasus dalam proses hukum terhadap Munir, Ahmad hanya mengatakan bahwa secara umum memang ada pelanggaran. 

"Itu indikasi (makelar) hanya istilah, dulu bahasanya mafia peradilan. indikasinya bahwa dalam penyelesaian itu ada yang tidak fair. Bisa saja ada yang main, di polisi, jaksa, hakim, itu di antaranya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com