Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Ada Mafia Hukum di Lapindo?

Kompas.com - 15/04/2010, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan mafia hukum atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo.

Menurut aktivis Walhi, Pius Ginting, alasan Polda Jatim mengeluarkan SP3 sangat lemah dan tak berdasar. Walhi menduga kuat terjadi praktik mafia hukum dalam penerbitan surat tersebut. "Walhi menilai telah terjadi mafia kasus dan korupsi dalam terbitnya SP3 Lapindo. Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan intensif," kata Pius Ginting di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Walhi menilai, SP3 diterbitkan karena kelemahan aparat penegak hukum. Sebab, SP3 itu diterbitkan dengan merujuk putusan perkara perdata antara Walhi-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) versus PT Lapindo dan Pemerintah Indonesia.

Pada Desember 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat, semburan lumpur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, disebabkan fenomena alam sehingga gugatan kedua LSM itu ditolak.

"Putusan perkara perdata tidak tepat digunakan, karena ada perbedaan konteks sistem perdata dan pidana. Dalam pidana, pemerintah wajib berperan aktif melindungi warga negara dari tindak pidana kejahatan," papar Pius.

Pada 7 Agustus 2009, Polda Jatim berdalih belum ada ahli yang bisa membuktikan korelasi antara sebab semburan lumpur dan keberadaan sumur pengeboran. Pada Februari 2009, Jaksa Agung Muda Pidana Umum AH Ritonga pun angkat tangan. Ia mengaku belum berani melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan karena ada perbedaan pendapat ahli terkait dengan semburan itu.

Walhi sebelumnya membeberkan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan terdapat kesalahan dalam pengeboran itu. BPK menilai PT Lapindo sebagai operator Blok Brantas saat mengeksplorasi sumur Banjarpanji 1 diduga menggunakan peralatan yang kurang memenuhi standar. Perusahaan itu tidak memerhatikan aspek kehati-hatian dalam penanganan masalah lumpur sehingga memicu semburan lumpur panas di Sidoarjo.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu setiap laporan yang masuk dalam komisi antikorupsi tersebut. Walaupun demikian, paparnya, KPK pernah memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan bahwa ada indikasi kerugian negara dalam kasus semburan lumpur tersebut. (Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com