Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menkes Achmad Sujudi Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2010, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, dituntut lima tahun penjara oleh tim penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan atau kini disebut Kementerian Kesehatan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun," kata Ketua Tim Penunutut Umum, Catharina Girsang, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

Tim penuntut umum juga menuntut pembayaran denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan pembayaran uang penganti Rp 700 juta. 

Tim penuntut umum menguraikan, Achmad Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada tahun 2003. Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.

Melalui surat bernomor 1450/Menkes/X/2003, Achmad Sujudi menetapkan PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan proyek tersebut.

Beberapa saat setelah itu, sekitar November 2003, terjadi penandatanganan kontrak proyek pengadaan tersebut. Kemudian, PT Kimia Farma Trade and Distribution menerima pembayaran sebesar Rp 170,5 miliar.

Namun, pada kenyataannya, perusahaan itu melakukan subkontrak dengan lima perusahaan lain, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berkah Indonesia, PT Prima Semesta Internusa, PT Penta Valent, dan PT API. Karena melakukan subkontrak, kelima perusahaan itu juga menerima pembayaran. Pembayaran itu merupakan bagian dari pembayaran yang diterima oleh PT Kimia Farma Trade and Distribution dari Departemen Kesehatan.

Tim penuntut umum menyatakan telah terjadi pemahalan harga barang dalam proyek itu sehingga terjadi kerugian negara sekitar Rp 104 miliar.

Tim juga menjelaskan, ada aliran dana yang mengarah ke sejumlah pejabat Departemen Kesehatan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. "Dengan demikian, unsur memperkaya diri dan merugikan keuangan negara sudah terpenuhi," kata penuntut umum, Muhibbudin.

Atas perbuatannya, Achmad Sujudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com