JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Andi Arief membantah laporan yang dibuatnya, terkait kasus surat kredit bodong senilai 22,5 juta dollar AS di Bank Century, adalah serangan balik kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait kasus Century.
"Bukan tindakan serangan balik, kan kita menuntut ini di saat (Pansus) belum selesai. Jadi bukan serangan balik, yang namanya serangan balik itu kalau Pansus-nya sudah selesai," kata Andi saat ditemui di Kantor Unit Kerja Presiden, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Andi adalah pelapor kasus surat kredit bodong yang diterima PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun dari Bank Century. Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, Misbakhun, inisiator hak angket, kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Soal pemeriksaan, Andi mengatakan, polisi tetap memeriksa dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dia juga tidak akan melakukan intervensi kepada kepolisian agar kasus ini diprioritaskan. "Saya sebagai pelapor, itu saja. Taat hukum. Aparat hukum tetap praduga tak bersalah, jangan mentang-mentang staf khusus pelapor terus jadi prioritas. Saya tidak menekan," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.