JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Watimpres, Jimly Ashidiqqie, mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia, harus ada tindakan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya ataupun bagi pihak yang diduga melakukan tindakan itu.
"Tinggal diputuskan saja oleh hakimnya kalau memang hakimnya berkeyakinan itu akan menjadi solusi. Yang penting dihukum seberat-beratnya. Itu kan sudah diatur, boleh saja," kata Jimly saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Meski demikian, menurut Jimly, hukuman mati bagi koruptor tidak bisa dijadikan prioritas. Pasalnya, adanya Undang-Undang Grasi memperbolehkan terpidana untuk mengajukan grasi sehingga hukumannya menjadi ringan. "Kalau ini (koruptor) dia akan mengajukan grasi lagi grasi lagi, akibatnya terpidana mati itu enggak pernah dieksekusi seperti sekarang terjadi," tuturnya.
Ia menambahkan, hukuman terhadap para koruptor perlu ditambah dengan menyita seluruh kekayaannya dan dikembalikan kepada negara. Upaya penyitaan ini dilakukan sesuai dengan harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
"Kekayaannya diminta negara. Jangan masuk penjara, tetapi kekayaannya enggak berkurang sedikit pun. Ya, dia bikin istana di penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.