Penangkapan pengacara dan hakim itu, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, membuktikan mafia hukum itu memang ada. Mafia kasus itu ada di pengacara, institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Suap itu dimaksudkan agar kasus yang ditangani pengacara itu dimenangkan hakim," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Bibit menambahkan, penyuapan itu diduga terkait kasus kepemilikan tanah yang ditangani Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, tetapi ia tak merinci kasus itu.
Berdasarkan data dari Mahkamah Agung (MA), kasus yang sedang ditangani Ibrahim terkait sengketa tanah yang melibatkan PT SG. Kasus itu ditangani majelis banding PT TUN Jakarta.
Pasca-penangkapan Ibrahim, MA menggelar rapat pimpinan mendadak. Ibrahim diberhentikan sementara dari jabatan hakim tinggi sejak Selasa kemarin.
"Pimpinan MA memerintahkan kepada Direktur Jenderal Peradilan Militer dan TUN untuk membuat surat keputusan pemberhentian sementara. Mengapa diberhentikan sementara? Karena kasus ini masih terus berproses," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Selasa.
Nurhadi menambahkan, keputusan pemberhentian sementara atas Ibrahim menunjukkan MA memang serius dalam menindak hakim-hakim yang bermasalah.