JAKARTA, KOMPAS.com- Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak dan Andi Kosasih, pengusaha properti asal Batam, diakui Polri telah berstatus tersangka. Robert bahkan menjadi tersangka bersamaan dengan penetapan status tersangka bagi Gayus T Tambunan, 7 Oktober lalu.
"Sudah sejak Gayus ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2010) ketika ditanya kapan tepatnya Roberto ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri juga membenarkan jika Roberto telah ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan Gayus yang berkas perkaranya terus berjalan hingga disidangkan di pengadilan, berkas perkara milik Roberto mandek setelah Roberto ditetapkan sebagai tersangka.
"R tidak ditahan, tidak juga diperiksa," kata Kapolri yang mengindikasikan itu sebagai suatu kejanggalan. Sementara untuk Andi Kosasih, pengusaha itu ditetapkan menjadi tersangka terhitung Rabu ini. Andi menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu terkait kepemilikan uang senilai Rp.24,6 milliar di rekening Gayus.
"Dalam keterangannya, dia (Andi Kosasih) kan mengaku uang itu milikinya yang dititipkan kepada Gayus di rekening Gayus. Tapi ternyata setelah dibuka rekeningnya (Andi Kosasih), dicek aliran dana ke sana (rekening). Aliran dananya tidak sesuai. Tidak terdapat uang sebesar yang diakuinya sebagai milikinya itu (Rp 24,6 milliar). Jadi seolah-olah dia hanya mendapat bagian success fee," terang Edward.
Andi, setelah diselidiki justru hanya mendapat kurang dari Rp 2 milliar dari uang sebesar Rp 24,6 milliar itu. "Kami belium tahu keberadaannya sekarang. Tadi kami cek ke rumahnya yang di Jakarta Utara, sudah nggak ada. Sudah kosong rumahnya," kata Edward. Andi sendiri ditetapkan sebagai DPO oleh Polri.
Nama Roberto diketahui merupakan salah satu pihak yang sempat mengirimkan uang kepada rekening Gayus sebesar Rp 25 juta. Namun, pada keternagan persnya Jumat lalu, Polri mengaku belum memiliki alat bukti untuk menetapkan Roberto sebagai tersangka. Penyidik Polri pun saat itu mengatakan bahwa status Roberto masih menjadi saksi. Sedangkan nama Andi Kosasih diketahui sebagai orang yang mengaku memiliki uang seniali Rp 24,6 milliar di rekening Gayus.
"Karena pengakuannya itu, kasus money laundring-nya (terhadap Gayus) hilang (tidak terbukti). Kalau dia nggak ada (mengatakan itu) kan, uang itu akan tetap jadi milik Gayus dan Gayus terjerat money laundring," ucapnya.
Polri mengaku akan kembali membuka penyelidikan dan penyidikan kasus keberadaan uang senilai Rp 24,6 milliar itu dengan tersangka Andi Kosasih. Saat ditanya apakah itu tidak melanggar asas nebis in idem, Edward mengelak. "Nggak dong. Kan yang disidang itu kan yang Rp 395 juta. Bukan yang Rp 24,6 milliar. Itu terpisah,' tandasnya.
Seperti diketahui kasus ini pertama kali diungkap oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji. Ia menuding adanya praktek mafia kasus dalam penanganan kasus Gayus oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.