JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan Agus Condro mengaku mengalami dilema saat disodorkan cek perjalanan senilai Rp 500 juta oleh Dudhie Makmun Murod di ruangan Ketua Komisi IX dari FPDIP Emir Moeis, sehari setelah pemilihan deputi gubernur senior BI pada awal Juni 2004.
Lantaran terdesak keinginan memiliki mobil baru yang lebih mewah, ia akhirnya menerima cek perjalanan yang terdiri dari 10 lembar dengan nilai Rp 50 juta per lembar.
Hal ini diungkapkan Agus Condro dalam kesaksiannya pada persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod, Jumat (19/3/2010), di Pengadilan Tipikor.
"Besoknya ada empat lembar yang saya cairkan di Bank BII Ratu Plasa. Saya pakai beli Mercedes Benz bekas seharga Rp 170 juta," kata Agus kepada majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati.
Saat Nani bertanya soal tujuan pemberian cek perjalanan itu, Agus mengaku tidak tahu. Dudhie Makmun Murod, sebagai orang yang menyerahkan cek itu kepadanya, tidak mengatakan apa-apa. "Saya menduga itu uang tanda terima kasih setelah pemilihan DGS-BI," kata dia.
Ketika ditanya lebih jauh apakah uang tanda terima kasih itu merupakan suap. Ia mengatakan, "Ya, kasarnya suap," imbuhnya.
Terhadap pernyataan Agus ini, Ketua Majelis Hakim lantas mencecar alasan Agus menerima uang tersebut. Nani Indrawati mempertanyakan mengapa Agus tetap menerima cek itu padahal sudah menduga bahwa itu uang suap. "Ya saya saat itu karena pengin mobil bagus, ya saya terima saja. Saya enggak mikir lebih jauh," ujarnya.
Selain mencairkan untuk beli mobil Mercedes Benz tersebut, Agus menceritakan tak lama kemudian ia pulang kampung ke Batang, Pekalongan. Di sana, ujarnya, ia mencairkan sisa cek perjalanan yang masih ada sebesar Rp 300 juta. "Saya beli lagi Hyundai Trajet Rp 130 juta. Sisanya dipinjam teman untuk bisnis kavling tanah dan bisnis cabai merah," ungkapnya.
Beberapa waktu setelah itu, Agus mengaku sempat merasa bersalah telah menerima cek perjalanan tersebut. Ia merasa bahwa uang tersebut tidak menjadi "berkah" bagi dirinya. "Uang yang saya pinjamkan ke teman saya itu kembalinya ke saya tersendat-sendat. Dari situ saya merasa uang ini tidak berkah," ujarnya.
Rasa tidak "berkah" inilah yang kemudian menurut Agus menjadi salah satu alasan baginya untuk memaparkan kasus dugaan suap ini ke KPK. Ia menjelaskan, ia mengutarakan adanya pemberian cek perjalanan ini saat diperiksa KPK terkait kasus politisi Golkar, Hamka Yandhu.
Saat itu, katanya, ia terang-terangan mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta. "Ya itu salah satu alasan saya. Tapi tidak benar kalau saya yang melaporkan, itu bahasanya media. Saya cuma bilang saja ke penyidik," tuturnya.
Pernyataan Agus Condro kepada penyidik KPK inilah yang akhirnya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS-BI yang kemudian dimenangkan Miranda Swaray Gultom tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus ini F-PDIP diduga menerima dana berupa cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS-BI tersebut. Dalam sejumlah dakwaan pada persidangan-persidangan sebelumnya, cek tersebut diterima oleh Dudhie Makmun Murod melalui Ari Malangjudo atas perintah Nunun Nurbaeti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.