JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular, meminta agar penyelidikan kasus Bank Century betul-betul bisa membongkar siapa dalang di balik skandal yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,7 triliun. Ia berharap agar bukan hanya dirinya saja yang dipersalahkan dan menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
"Mengalirnya ke mana harus dibuka. Jangan separuh-separuh dan jangan kambing hitamnya semuanya ke saya," kata Robert sesaat sebelum menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (19/3/2010). Robert diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK mengenai skandal Bank Century.
Robert mengaku dirinya seolah-olah telah dikorbankan oleh pamerintah dan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Beberapa kali keberatan yang diajukannya mengenai proses hukum yang dijalaninya tidak mendapat tanggapan. "Kami lapor ke Komnas HAM tidak ada tanggapan. Kami laporkan ke pengadilan mengenai isolasi penangkapan kasus-kasus begini, tidak ada tanggapan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Robert pernah mengadukan persoalannya ke Komnas HAM terkait tindakan isolasi yang diterimanya selama menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Ia juga mengajukan gugatan kepada Jusuf Kalla, sebagai pejabat sementara Presiden saat itu.
Robert merasa, JK sebagai representasi pemerintah telah mengintervensi penegak hukum dengan memerintahkan Polri menangkapnya. "Pak Robert juga keberatan dengan pernyataan JK yang bilang Robert itu perampok," kata Triyanto, kuasa hukum Robert.
Seperti diketahui, Robert Tantular merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Saat ini ia masih mendekam di LP Cipinang atas vonis hukuman lima tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert melanggar Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.