JAKARTA, KOMPAS.com - Skandal pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom terkuak dalam sidang perdana dengan terdakwa Dhudie Makmun Murod, Senin (8/3/2010). Terdakwa diperintahkan Sekretaris Fraksi PDI-P periode 1999-2004, Panda Nababan untuk mengambil dan membagikan traveler cheque senilai Rp 9,8 miliar. Demikian isi dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Rum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3/2010)
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Nani Indrawati terungkap bahwa kasus bermula awal bulan Mei 2004. Saat itu, Komisi IX DPR menerima tugas dari Pimpinan DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sebagaimana diusulkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Ada tiga calon yang diajukan, yakni Miranda Goeltom, Hartadi A.Sarwono, dan Budi Rochadi.
Kemudian, pada Juni 2004 Dhudie bersama-sama dengan anggota Komisi IX melakukan rapat internal di ruang rapat fraksi PDI-P lantai 1 gedung Nusantara I DPR. Dalam rapat itu, hadir juga anggota DPR dari fraksi PDI-P lainnya, diantaranya, Tjahjo Kumolo selaku Ketua Fraksi dan Panda Nababan selaku Sekretaris Fraksi PDI-P. Dalam rapat ini, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Fraksi PDI-P akan mencalonkan dan mendukung Miranda Goeltom. "Oleh Tjahjo Kumolo, anggota Fraksi PDI-P pada Komisi IX kemudian diminta untuk mengamankan dan berkonsentrasi penuh dalam pemilihan tersebut," ungkap Rum.
Berkas dakwaan terdakwa Dudhie Makmun Murod juga memaparkan adanya pertemuan berikutnya yang dipimpin Tjahjo Kumolo, di ruang rapat fraksi lantai VI gedung DPR. Dalam pertemuan ini, Tjahjo kembali memberikan arahan dan mengatakan bahwa anggota fraksi PDI-P harus menjaga soliditas suara karena telah bersepakat untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Saat itu, Panda ditunjuk sebagai Koordinator Pemenangan Miranda.
Dhudie juga menghadiri pertemuan pada hari Sabtu, 29 Mei 2004 sekitar pukul 15.00 bertempat di klub Bimasena ruang Dwarawati Hotel Dharmawangsa Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Miranda Goeltom, Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Izedrik Emir Moes, Max Moein, dan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P lainnya. "Pertemuan ini dalam rangka mengenal pribadi Miranda. Selain menyampaikan visi dan misinya, Miranda juga melakukan klarifikasi tentang isu pernikahan pertama dan agamanya," tutur Rum.
Pada 8 Juni 2004, dilakukanlah presentasi dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan terhadap tiga calon Deputi Gubernur Senior BI yang dilakukan dalam mekanisme voting. Miranda pun terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI dalam pemilihan itu untuk masa jabatan 2004-2009 . Sesaat setelah acara pemilihan, di gedung Nusantara I DPR, Dhudie dihubungi oleh Panda Nababan melalui telepon untuk menemui seseorang bernama Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali, komplek Taman Ria Senayan. Di sana, dia menerima titipan dari Nunun Nurbaeti berupa traveler cheque BII senilai Rp 9,8 miliar.
"Setelah menerima traveler cheque, terdakwa kemudian memberitahu Panda Nababan dan oleh Panda Nababan disarankan untuk dibagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P," kata dia.
Rum mengatakan, terdakwa mendapat bagian 10 lembar traveler cheque BII senilai Rp 500 juta dan sisanya dibagikan kepada anggota Komisi IX fraksi PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.