Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Aturan MPR soal Pemilihan Wakil Presiden Pengganti

Kompas.com - 01/03/2010, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam peraturan rancangan Tata Tertib MPR yang disahkan pada Sidang Paripurna, Senin (1/3/2010), diatur secara khusus aturan mengenai tata cara pemilihan dan pelantikan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekososngan jabatan Wakil Presiden. Aturan tersebut termaktub dalam Bab XIX.

Berikut adalah aturan lengkapnya :

Bab XIX Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden Dalam Hal Terjadi Kekosongan Jabatan Wakil Presiden 
Pasal 112 
1. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden 
2. Waktu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan di dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota 
3. Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden 
4. Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang hasil putusan Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah Rapat Gabungan dilaksanakan 
5. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
6. Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan syarat-syarat kepada Pimpinan MPR, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR 
7. Paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari bagi Presiden menyerahkan usul 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6), MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota untuk membentuk Tim Verifikasi 
8. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) 
9. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) : a. Terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 persen dari anggota yang susunannya mencerminkan fraksi dan Kelompok Anggota secara proporsional ; b. Keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR ; c. Masa kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak Presiden menyerahkan kelengkapan syarat-syarat bakal calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ; d. Dapat membentuk tim ahli; dan e. Melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan MPR. 
10. Dalam hal laporan hasil kerja Tim Verifikasi menyatakan bahwa syarat-syarat dari salah satu atau 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan Presiden belum lengkap, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari sebelum Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan 
11. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (10) maka Pimpinan DPR dapat memperpanjang masa kerja Tim Verifikasi sampai dengan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
12. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap setelah masa kerja Tim Verifikasi diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) maka Pimpinan mengundang Rapat Gabungan untuk menunda penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dilmaksud pada ayat (2) 
13. Penundaan penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
14. Pimpinan MPR menetapkan 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Calon Wakil Presiden yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih berdasarkan laporan hasil kerja Tim Verifikasi 
15. 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (14) wajib menyampaikan pernyataan kesiapan pencalonan dalam sidang Paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan 
16. Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di Sidang Paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden 
17. Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama banyak, pemilihan diulang untuk 1 (satu) kali lagi 
18. Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu diantara calon Wakil Presiden

Pasal 113 
Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (16) atau ayat (18) ditetapkan dengan Ketetapan MPR

Pasal 114 
1. MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam padal 112 ayat (16) atau ayat (18) dalam Sidang Paripurna dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR 
2. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR 
3. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan MA 
4. Berita Acara Pelantikan ditandatangani oleh Wakil Presiden dan Pimpinan MPR atau Pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com