Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Dilaporkan ke Mabes Polri

Kompas.com - 01/03/2010, 11:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Nasional 33 melaporkan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, ke Mabes Polri perihal kasus dugaan kredit pembiayaan perdagangan (L/C) fiktif senilai Rp 225 miliar melalui perusahaan miliknya, PT Selalang Prima Internasional.

”Jika benar-benar L/C fiktif, kita dan semua warga negara Indonesia merasa dirugikan,” ucap juru bicara Komite Nasional 33, Jemmy Setiawan, saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (1/3/2010).

Jemmy mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan inisiator Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century itu menerima L/C dari Bank Century. Data itu dilampirkan dalam laporan. ”Data sudah kami temukan sekitar 10 hari yang lalu. Kami diskusi, lalu kami putuskan laporkan hari ini,” ucapnya.

Mengapa Komite Nasional 33 tidak menunggu keputusan akhir Pansus DPR untuk membuat laporan? ”Ini persoalan hukum. Kami melihat ini dugaan, makanya kami sebagai warga negara melaporkan. Apa itu terbukti atau tidak, institusi berkaitan yang menyelidiki,” jawabnya.

”Pak Susno (mantan Kabareskrim) dulu pernah sampaikan ada 10 L/C yang diduga fiktif, salah satunya PT Selalang Prima disebutkan. Hari ini kami cek silang data itu,” ungkap Jemmy.

Seperti diberitakan, anggota Staf Khusus Presiden, Andi Arief, juga akan melaporkan hal sama ke Mabes Polri. Jemmy, ketika ditanya perihal rencana laporan Andi itu, mengaku tidak mengetahui. ”Kami berbeda sekali dengan Andi Arief. Mengenai data, saya tidak tahu apakah data (Andi) sama atau tidak dengan kami,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Andi telah menuding Misbakhun melalui perusahaannya menerima L/C dari Bank Century pada 2007. Perusahaan bijih plastik itu gagal melunasi L/C saat jatuh tempo pada November 2008. Bank Century kemudian terpaksa merestrukturisasi utang itu pada tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com