Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Segera Ajukan PK

Kompas.com - 10/02/2010, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun dalam kasus pembunuhan Munir, dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Polly akan menggunakan vonis terhadap Muchdi yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kasasi Mahkamah Agung sebagai novum atau bukti baru dalam perkaranya.

"Draf PK sudah kita buat. Dalam waktu dekat akan kita masukkan," ujar kuasa hukum Polly, Mohammad Assegaf, Rabu (10/2/2010) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sebelumnya, MA dalam putusan PK (yang diajukan jaksa) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Polly. Vonis yang dijatuhkan majelis PK yang dipimpin Bagir Manan telah membatalkan putusan kasasi yang melepaskan Polly dari dakwaan pembunuhan berencana. Terkait dengan putusan itu, Assegaf sempat mempertanyakan diterimanya PK yang diajukan jaksa mengingat peraturan perundangan menentukan bahwa PK adalah hak terpidana.

"Pollycarpus belum pernah mengajukan PK. PK kemarin yang membuatnya dijatuhi hukuman 20 tahun diajukan oleh jaksa. Kali ini, Polly akan menggunakan haknya," kata dia.

Dalam putusannya terhadap Muchdi Pr, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Munir. Padahal, dalam putusan terhadap Pollycarpus dinyatakan bahwa Polly mendapatkan fasilitas dari Muchdi. "Tapi ini kan tidak terbukti," ujarnya.

Terkait dengan imbauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kasus Muchdi dibuka kembali, Assegaf menyatakan hal tersebut tidak mungkin lagi dilakukan. Tidak ada prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk membuka kembali kasus tersebut.

"Mau menggunakan apa lagi? PK? PK itu menimbulkan kontroversi. Itu mutlak hak terdakwa dan ahli waris. Bukan hak jaksa untuk PK, tetapi haknya Muchdi," ujar Assegaf.

Sebelumnya, Majelis Eksaminasi Komnas HAM mendesak agar kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono dibuka kembali. Majelis menemukan kejanggalan proses hukum sejak dari penyidikan, pengadilan, hingga penolakan kasasi MA. (Kompas, 10/2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com