JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang pejabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi kasus Anggodo Widjojo. Mereka adalah Wakil Ketua LPSK Ketut Sudiharsa dan anggota bagian Perlindungan Myra Diarsi.
"Hari ini diperiksa empat orang untuk tersangka Anggodo Widjojo. Yaitu Ketut Sudiharsa, Myra Diarsi, Ary Muladi, dan seorang Staf Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/2/2010).
Seperti diketahui, Ketut dan Myra merupakan sosok yang diduga ikut terlibat dalam upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, adik dari Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kepada oknum KPK. Keduanya akan diperiksa seputar kapasitas LPSK soal perlindungan terkait kasus Anggodo Widjojo.
Baik Ketut maupun Myra sudah dinonaktifkan pascapemutaran rekaman penyadapan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.