Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Pilkada Medan Masih Bermasalah

Kompas.com - 27/01/2010, 04:54 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Meski sudah masuk hampir masuk dalam tahap pendafaran bakal calon wali kota, panitia pengawas pemilihan kepala daerah Kota Medan masih bermasalah. Komisi Pemilihan Umum Medan tak mau mengakui keberadaan panwas pilkada yang ditunjuk Badan Pengawas Pemilu.

Anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba saat dihubungi, Selasa (26/1) malam menyatakan, keberadaan panwas pilkada yang sudah ditunjuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

" Bawaslu menunjuk anggota panwas yang tak kami rekomendasikan, sementara nama-nama yang kami serahkan ke Bawaslu malah ditolak," kata Pandapotan.

Bawaslu menunjuk mantan Ketua Panwaslu Kota Medan dalam pemilu legislatif dan presiden, Muhammad Aswin sebagai panwas pilkada. Aswin bukan termasuk enam nama yang direkomendasikan KPU Medan ke Bawaslu.

Menurut Pandapotan, sesuai dengan UU No.22/2007, Bawaslu melantik anggota panwas pilkada setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Nama-nama yang diuji kepatutan dan kelayakan itu berdasarkan hasil saringan KPU daerah.

"Ini Bawaslu menunjuk orang yang tidak kami rekomendasikan. Jelas mereka melanggar UU," kata Pandapotan.

Pilkada Medan saat ini memasuki tahapan verifikasi dokumen dukungan bagi calon perseorangan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS). Pendaftaran bakal calon wali kota Medan mulai dibuka KPU dari tanggal 7 hingga 13 Februari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com