JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku baru diberi tahu soal bail out oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia yang dijabat Boediono waktu itu, dua hari setelah eksekusi bail out terhadap Bank Century. Kalla mengaku sempat marah mengapa bank yang gagal karena pidana perbankan ini justru ditolong.
Akhirnya, Kalla memerintahkan Boediono untuk melaporkan Robert Tantular sebagai pemegang saham pengendali Bank Century waktu itu ke Polri. Namun, Boediono mengatakan, tak ada dasar hukum untuk melaporkan Robert. "Waktu itu, saya melihat karena ini kejahatan perbankan, selayaknya BI yang laporkan. Tidak ada dasar hukumnya, katanya (Boediono). Saya sebagai wapres tahu ada tindak kejahatan maka saya pasti akan laporkan. Alasan beliau (Boediono) tidak ada dasar hukumnya untuk ditangkap," tuturnya di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Kamis (14/1/2010).
Karenanya, lanjutnya, Kalla segera menghubungi Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan langsung berkoordinasi dengan Kabareskrim waktu itu, Komjen Susno Duadji. "Saya telepon Kapolri, minta (Robert) ditangkap dalam waktu dua jam. Kalau dalam waktu dua jam tidak ditangkap lari dia itu. Lalu Susno yang pergi tangkap. Benar juga, Susno tangkap 2,5 jam setelah itu ketika dia turun dari kantornya. Saat itu dia sudah pegang tiket. Seandainya telat saja 10 menit, sudah lari itu dia," kata Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.