JAKARTA, KOMPAS.com —
Darmono, anggota Satgas yang juga Wakil Jaksa Agung, mengungkapkan, temuan Satgas menjadi bukti bahwa praktik-praktik menyalahi aturan masih marak terjadi di lapas. Darmono mengaku, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengevaluasi temuan tersebut. "Data-data yang ada segera kita evaluasi, dan yang terbukti kuat sebagai tindak pidana akan kami limpahkan ke kejaksaan dan kepolisian," ungkap Darmono, di Jakarta, Senin (11/1/2010).
Sidak, dikatakan Darmono, dilakukan setelah Satgas mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya perlakuan istimewa bagi beberapa tahanan di Rutan Pondok Bambu. Satgas terlebih dahulu meminta izin dari Menteri Hukum dan HAM sebelum menindaklanjuti laporan pengaduan itu dengan sidak. Beberapa narapidana yang ditemui mendapat keistimewaan dalam pengadaan fasilitas saat sidak kala itu, di antaranya terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalita Suryani (Ayin).
Arthalita mendapat ruangan terpisah dengan tahanan lain dengan fasilitas mewah berupa ruangan besar, ruang tidur, ruangan kerja, televisi, kulkas, AC, dan meja kantor. Selain Ayin, Satgas juga mendapati ada narapidana narkoba yang mempunyai ruangan karaoke sendiri di dalam ruangan lapas.
Untuk itu, Darmono menambahkan, Satgas akan mengkaji berbagai kemungkinan rekomendasi hukuman yang bakal diberikan pada aparat lapas atau pihak terkait yang memberi berbagai kemudahan pada tahanan untuk mendapat fasilitas istimewa tersebut. "Kami akan memikirkan langkah rekomendasi terbaik atas kejadian tersebut. Semua opsi akan dipertimbangkan," ujarnya.
Ditanya apakah hukuman dapat berupa pencopotan pejabat lapas? Darmono enggan memastikannya. "Yang pasti itu adalah rekomendasi terbaik setelah kami mempertimbangkan berbagai opsi," kilahnya.