Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Kejagung Klarifikasi Sjafrie

Kompas.com - 11/01/2010, 07:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong Kejaksaan Agung untuk membuka penyidikan tentang tanggung jawab mantan Panglima Kodam Jakarta Raya Sjafrie Sjamsoeddin dalam kerusuhan Mei 1998. Hal ini akan memberikan klarifikasi dan kejelasan posisi hukum serta menghindari prasangka terhadap posisi Sjafrie Sjamsoeddin.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim di Jakarta, Sabtu (9/1/2010). Letjen Sjafrie Sjamsoeddin 6 Januari lalu telah dilantik menjadi Wakil Menteri Pertahanan.

Ketika ditanya berkaitan dengan isu dugaan pelanggaran HAM yang membuat resistensi di kalangan lembaga swadaya masyarakat dan korban kasus pelanggaran HAM 1998, Sjafrie saat dimintai komentar seusai pelantikan ketika itu mengatakan, kontroversi itu biasa pada era demokrasi. Sjafrie berharap masyarakat tidak terbelenggu kontroversi itu, tetapi lebih melihat produktivitas dan kapabilitasnya.

Sjafrie juga menyatakan, sulit baginya untuk menjawab pertanyaan soal dugaan pelanggaran HAM tersebut. Alasannya, ia tidak terlibat dalam proses yang menangani masalah itu. Ia sendiri mengatakan tidak keberatan kalau kasus itu akan diusut lagi oleh Kejaksaan Agung.

”Saya itu prajurit yang taat asas. Aturan hukumnya bagaimana, tidak ada satu orang pun yang bisa berkelit dari aturan hukum,” kata Sjafrie, saat itu.

Berkas di Kejaksaan Agung

Menurut Ifdhal, hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan, ada beberapa orang yang diduga terkait dalam kasus kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang pada 1997-1998.

Sjafrie disebutkan sebagai salah satu pihak yang dalam konteks rantai komando sebagai Panglima Kodam Jaya saat itu ikut bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi. Meski demikian, ini baru masuk kategori fakta peristiwa. Kejaksaan Agung yang harus melanjutkan penyidikan untuk mencari fakta hukum.

”Berkas sudah lama di Kejagung, tetapi tidak ada langkah yang diambil sehingga masalahnya jadi mengambang,” katanya.

Ifdhal menyayangkan Sjafrie yang pada 2005 enggan dimintai keterangan. Saat itu, menurut Ifdhal, alasannya adalah Komnas HAM yang tidak memiliki otoritas. ”Padahal, waktu itu kami ingin klarifikasi fakta lapangan yang kami punyai sehingga tidak menggantung dan menjadi pertanyaan publik seperti sekarang,” kata Ifdhal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com