JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri telah memerintahkan tim gabungan yang akan memeriksa kasus Komisaris Jenderal Susno Duadji agar melaporkan hasil kerja paling lambat pekan depan. Hasil pemeriksaan akan diungkapkan secara transparan kepada publik.
"Minggu depan harus sudah diputuskan," ucap Kepala Polri di Mabes Polri, Jumat (8/1/2010), menanggapi kasus kesaksian Susno di persidangan Antasari Azhar dengan menggunakan pakaian dinas saat jam dinas dan tanpa izin Kepala Polri.
Kepala Polri menjelaskan, tim yang telah dibentuk merupakan tim gabungan dari Divisi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Pembinaan dan Hukum (Binkum).
"Saya sudah perintahkan kepada Wakapolri untuk mengawasi dan menindaklanjuti tim yang dipimpin Irwasum, Kadiv Propam, dan Kadiv Binkum Polri untuk segera mengambil tindakan tepat dan cepat sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Kepala Polri, Susno yang masih berstatus anggota aktif dan menjabat sebagai Perwira Tinggi Mabes Polri harus tunduk pada peraturan yang ada. Jika ada ketidakpuasan, maka hal itu seharusnya disampaikan ke internal Polri.
"Semua tindakan yang dilakukan semua anggota Polri dari pangkat tertinggi hingga terendah harus ikut aturan yang ada. Kalau ada ketidakpuasan, silakan, ada aturan untuk disampaikan ke dalam. Artinya tidak seperti ini. Ini ke depan tidak boleh terjadi lagi," katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Polri menegaskan tidak ada perpecahan di tubuh Polri terkait kasus mantan Kabareskrim itu. "Tidak ada, tidak ada," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.