JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Anggaran atau Banggar DPR RI tidak diberitahu oleh pemerintah mengenai jenis dan harga mobil dinas untuk menteri atau pejabat setingkat menteri serta ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara. Demikian dikemukakan Ketua Banggar DPR RI Harry Azhar Aziz dalam pesan singkat (SMS) ke Persda Network, Rabu (30/12/2009).
"Saya kira biar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memeriksa nanti dalam pemeriksaan APBN/P 2009 apakah ada pelanggaran spesifikasi pembelian/perubahan pembelian tidak sesuai dengan peruntukan semula," kata politisi Partai Golkar ini.
Dia mengharapkan laporan BPK selesai pertengahan 2010 dan dibahas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN/P 2009 di Badan Anggaran DPR. Seperti diketahui pengadaan mobil mewah pejabat negara setingkat menteri, Toyota Crown Royal Saloon, menuai kontroversi. Pasalnya, harga beli mobil dikabarkan mencapai Rp 1,3 miliar per unitnya.
Menurut Harry, sesuai APBN 2009 yang disahkan Oktober 2008, anggaran untuk kendaraan pejabat setingkat menteri dialokasikan di anggaran mendesak Departemen Keuangan dengan kuasa Pengguna Anggarannya pihak Sekretariat Negara sebanyak 79 unit kendaraan di mana tiap unitnya dialokasikan Rp 810 juta. Dengan demikian, lanjut Harry, harga pembelian mobil Rp 63,990 miliar.
Namun, menurut Harry, per 19 Oktober 2009, Menkeu Sri Mulyani mengajukan lagi anggaran sebesar Rp 62,805 miliar untuk pajak mobil itu sesuai surat Menkeu ke DPR No 652/MK.02/2009 sehingga total anggaran menjadi Rp 126,795 miliar. "Anggaran ini sudah disetujui Badan Anggaran DPR 3 November 2009 lalu. Yang menjadi pertanyaan apakah anggaran Rp 63,990 miliar itu seharusnya sudah termasuk pajak atau belum," kata Harry. (Persda Network/ACO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.