JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi tidak dapat memastikan jumlah aset Bank Century di luar negeri. "Bagaimana aset itu dan tinggal berapa dan sebagainya sekarang saya belum tahu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2009).
Pasalnya, pemblokiran yang dilakukan oleh mantan Kabareskim Susno Duadji hanya bersifat sementara dan berpotensi perpindahan aset. "Sebetulnya bukan pemblokiran tidak permanen tapi ada tenggat waktu, sehingga bila dalam tenggat waktu kita tidak bisa memberikan keputusan hukum yang tetap dari bank tidak bisa memblokir. Sehingga kami harus melakukan konsolidasi kembali," terangnya.
Sebelumnya diberitakan tim lintas depertemen yang dibentuk oleh Depertemen Keuangan dikabarkan telah kembali ke Indonesia setelah melakukan pemeriksaan terhadap aset Bank Century di dua belas negara.
Tim yang beranggotakan Kejaksaan Agung, Depertemen Hukum dan Ham, serta Bareskrim Mabes Polri ini sedianya memperpanjang masa pemblokiran aset sebesar Rp 11 triliun itu.
Keraguan keberadaan aset Bank miliki Robert Tentular diluar negeri itu juga sempat dilontarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy. Ia memperkirakan aset Bank Century, khususnya yang berada di Hongkong tidak memiliki nilai. (Persda Network/Roy)