JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Pansus Hak Angket Century melemparkan kategori pihak-pihak yang akan dipanggil dalam proses penyelidikan kasus Century ke depannya.
Dalam rapat pleno kedua di Gedung DPR, Senin (14/12/2009), Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuan melemparkan daftar pihak yang telah disepakati dalam rapat pimpinan dan hendak disepakati bersama dengan anggota rapat. Pimpinan membaginya dalam sembilan kategori, meliputi:
1. Bank Indonesia dan organ-organnya, seperti mantan Gubernur BI dan para deputi gubernur.
2. Bareskrim Polri, termasuk mantan Kabareskrim Susno Duadji.
3. Menkeu sebagai Ketua KSSK.
4. Pihak Lembaga Penjamin Simpanan.
5. Direksi Bank Century yang lama dan juga direksi setelahnya sesudah berganti nama menjadi Bank Mutiara.
6. Para deposan dan nasabah Bank Century.
7. Mantan Wapres Jusuf Kalla.
8. Sejumlah ahli dan auditor.