JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyambut baik kebebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Namun, Tumpak enggan mengomentari proses kebebasan keduanya yang diperoleh melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, banyak kalangan menilai, pembebasan dengan bentuk SKPP tersebut kurang tepat dan bisa menimbulkan masalah pada kemudian hari. "Soal SKPP-nya saya tidak bisa komentar. Bentuk SKPP, alasan yuridis, dan sebagainya saya tidak usah komentar. Saya pikir ini banyak masalah juga di situ ya," ujar Tumpak seusai membuka Konferensi Pemberantasan Korupsi Nasional, Rabu (2/12) di Jakarta.
Tumpak menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu terbitnya keppres yang akan mengangkat lagi Bibit dan Chandra untuk segera aktif bekerja di KPK. Dengan keppres tersebut, dua pimpinan KPK sementara lainnya, Mas Ahmad Santosa dan Waluyo, bisa segera meninggalkan jabatannya. "Nanti setelah keppresnya datang tentu kami terima. Teman kami, Pak Ota dan Pak Waluyo, akan segera tinggalkan jabatan pimpinan sementara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.