Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Akhirnya Menetapkan UMK 2010

Kompas.com - 18/11/2009, 16:38 WIB

Secara terpisah, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaludin mengatakan, sejak diberlakukan tahun 2006 lalu, pencapaian KHL seharusnya secara progresif naik dan tidak boleh turun. KHL yang digunakan untuk penentuan UMK hanya diukur berdasarkan tingkat kebutuhan hidup buruh lajang. Karena itu, kalau pencapaian KHL turun tidak benar karena buruh semakin tak bisa mencukupi kebutuhannya , apalagi keluarganya, ujarnya.

Menanggapi keluarnya Peraturan Gubernur Jatim Nomor 69 Tahun 2009 tanggal 18 November 2009 tentang UMK 2010, menurut Jamaludin, ABM masih menolak. ABM menilai hasil penetapan UMK tak berasal dari proses obyektif dan akurat, tertutup, dan cacat hukum.

Proses penetapan UMK ini tak sesuai dengan undang-undang karena keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009 tidak mela lui lembaga kerjasama tripartit Provinsi Jatim. "Padahal banyak proses tahapan pengupahan yang tak sesuai ketentuan, seperti KHL di Kota Surabaya yang diubah secara sepihak tanpa melalui survei lagi oleh dewan pengupahan kota," kata Jamaludin.

Jamaludin juga menilai UMK Jatim tak wajar karena terjadi selisih UMK yang cukup besar antara beberapa daerah. Sementara kebutuhan hidup di Jatim rata-rata sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com