Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Akhirnya Menetapkan UMK 2010

Kompas.com - 18/11/2009, 16:38 WIB

SURABAYA,KOMPAS.com- Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Meski secara umum upah minimum kabupaten/kota atau UMK naik, tapi masih ada tujuh daerah yang pencapaian kebutuhan hidup layaknya turun. Gube rnur Jatim Soekarwo memastikan tak ada lagi validasi UMK.

Pemahaman antara pengusaha dan buruh sudah sama. Semua kepala daerah juga sudah menyetujui, jadi tak ada validasi lagi, ucapnya, Rabu (18/11) selepas acara Penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Kesehatan Pendidikan dan Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2010 di Grha Wicaksana Praja, Kantor Gubernur Jatim, Surabaya.

Dalam sambutan kepada para bupati dan walikota se-Jatim, Soekarwo mengatakan, buruh seringkali kalah dalam mekanisme pasar. Karena itu, dengan semangat keberpihakan pada kaum miskin, pemerintah harus serius memperjuangkan mereka.

"Tugas pemerintah adalah membela yang kalah dan bermusyawarah dengan yang menang," papar Soekarwo.

Koordinator Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan menyosialisasikan pada masing-masing perusahaan terkait penetapan UMK 2010. Johnson sendiri tak memastikan apakah UMK 2010 akan diterima seluruh perusahaan karena masing-masing perusahaan memiliki persoalan sendiri-sendiri.

Rata-rata naik

Berdasarkan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL), terdapat 26 daerah yang mengalami kenaikan dengan rincian, 0,1 persen- 5 persen sebanyak 16 daerah, 5 persen-10 persen sebanyak lima daerah, dan di atas 10 persen sebanyak lima daerah. Sedangkan, UMK di tujuh daerah turun berdasarkan pencapaian KHL.

Ketujuh daerah yang mengalami penurunan UMK berdasarkan pencapaian KHL adalah Kabupaten Mojokerto turun 6,71 perse n, Kabupaten Tulungagung turun 4,94 persen, Kabupaten Jombang turun 1,23 persen, Kabupaten Lamongan turun 0,97 persen, Kabupaten Sampang turun 2,76 persen, Kota madiun turun 3,62 persen, dan Kota Mojokerto turun 4,13 persen. Sementara itu, pencapaian KHL Kabupaten Gresik tetap seperti tahun lalu.

P encapaian KHL tertinggi terjadi di Kabupaten Kediri sebesar 102,49 persen dan terendah Kabupaten Sampang 67,69 persen. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim ,UMK tertinggi dicapai Kota Surabaya sebesar Rp 1.031.500 dan UMK terendah terjadi pada Kabupaten Pacitan Rp 630.000.

Harus naik

Secara terpisah, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaludin mengatakan, sejak diberlakukan tahun 2006 lalu, pencapaian KHL seharusnya secara progresif naik dan tidak boleh turun. KHL yang digunakan untuk penentuan UMK hanya diukur berdasarkan tingkat kebutuhan hidup buruh lajang. Karena itu, kalau pencapaian KHL turun tidak benar karena buruh semakin tak bisa mencukupi kebutuhannya , apalagi keluarganya, ujarnya.

Menanggapi keluarnya Peraturan Gubernur Jatim Nomor 69 Tahun 2009 tanggal 18 November 2009 tentang UMK 2010, menurut Jamaludin, ABM masih menolak. ABM menilai hasil penetapan UMK tak berasal dari proses obyektif dan akurat, tertutup, dan cacat hukum.

Proses penetapan UMK ini tak sesuai dengan undang-undang karena keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009 tidak mela lui lembaga kerjasama tripartit Provinsi Jatim. "Padahal banyak proses tahapan pengupahan yang tak sesuai ketentuan, seperti KHL di Kota Surabaya yang diubah secara sepihak tanpa melalui survei lagi oleh dewan pengupahan kota," kata Jamaludin.

Jamaludin juga menilai UMK Jatim tak wajar karena terjadi selisih UMK yang cukup besar antara beberapa daerah. Sementara kebutuhan hidup di Jatim rata-rata sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com