JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, meminta antarketiga lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, membentuk peraturan bersama dalam rangka kerja sama pemberantasan korupsi.
Selama ini, kata Gayus, belum ada koordinasi langsung antarketiga institusi tersebut. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, koordinasi yang ada selama ini hanyalah antara Kejaksaan Agung-Kepolisian dan Kejaksaan Agung-KPK.
Koordinasi itu, misalnya, dalam bentuk gelar perkara atas kasus-kasus sulit dan juga pertemuan secara periodik. Namun, kerja sama ini pun, kata Hendarman, perlu dievaluasi. Dalam pertemuan tersebut, Hendarman juga mengakui adanya perbedaan persepsi mengenai agenda pemberantasan korupsi walaupun ketiganya mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor. Dengan demikian, pelaksanaannya pun berbeda-beda.
Terkait definisi kerugian keuangan negara, Hendarman mengatakan, mengacu pada apa yang telah dihitung BPK dan BPKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.