Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Markus di Balik Putusan Pailit TPI?

Kompas.com - 17/11/2009, 22:27 WIB

Pada 1996, Presiden Direktur TPI Siti Hardiyanti Rukmana mengeluarkan surat utang subordinated bond (sub-bond) sebesar 53 juta dollar AS. Utang ini dibuat sebagai bentuk rekayasa untuk mengelabui publik atas adanya pinjaman dari BIA yang seolah-olah masuk untuk keperluan TPI.

"Namun, ternyata uang yang masuk dari Peregrine Fixed Income Ltd itu masuk ke rekening TPI pada 26 Desember 1996. Namun, selang sehari, yakni pada 27 Desember 1996, dengan jumlah yang sama ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd, sehingga uang itu hanya mampir sehari di TPI," sebutnya.

Utang tersebut sudah dilunasi TPI, tetapi dokumen-dokumen surat utang asli  sub-bond tersebut disimpan oleh pemilik lama. Pada 2004 diketahui bahwa dokumen surat utang yang sudah dilunasi TPI itu ternyata diperjualbelikan dari Filago Ltd kepada Crown Capital Global Limite (CCGL) tertanggal 27 Desember 2004.

Dari hasil penelusuran TPI, ternyata Filago Ltd yang beralamat di Wijaya Graha Puri, Blok A No 3-4, Jalan Wijaya 2, Jakarta Selatan, ternyata masih berhubungan dengan pemilik lama TPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com