JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan akhir kerja Tim Delapan akhirnya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (17/11) siang. Bagian yang paling menarik perhatian dalam laporan setebal 31 halaman ini adalah lima rekomendasi Tim Delapan setelah bekerja selama dua pekan.
Berikut salinan rekomendasi yang diajukan Tim Delapan:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materiil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini, Tim Delapan merekomendasikan agar:
Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian.
Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, atau
Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan maka berdasarkan asas oportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim Delapan merekomendasikan agar Presiden melakukan: -
Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut di atas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya governance audit oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasikan persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum. ....... (bersambung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.