JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian berharap Tim Delapan menyerahkan rekomendasi hasil verifikasi kasus pimpinan (nonaktif), Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan fakta yang sebenarnya.
"Itu memang tugas beliau-beliau untuk menyampaikan informasi. Harapan kita bisa ditemukan fakta-fakta sebenarnya bisa naik ke Presiden sehingga bisa jadi pertimbangan beliau," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Jumat (13/11).
Hal itu dikatakan ketika dimintai tanggapan akan diserahkannya rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden.
Nanan menjelaskan, Polri akan menerima apa pun masukan dari Presiden setelah rekomendasi diterima. Namun, untuk menjalankan masukan itu, Polri harus sesuai dengan koridor hukum.
Apabila Presiden meminta dihentikan perkara? Nanan menjawab, "Masukan ada silakan kita sangat menghargai itu. Namun, bagaimana caranya Polri mengikuti itu karena ada masalah hukum dan lain. Jadi, kita lihat dulu menerima itu dan melakukan agar tidak salah."
Seperi diberitakan, Tim Delapan menyimpulkan fakta dan proses hukum yg dilakukan Polri terhadap Bibit-Chandra tidak cukup untuk menyatakan adanya pemerasan dan penyuapan. Apabila ada bukti yang dimiliki Polri, hanya terkait penyerahan dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi. Sementara itu, dari Yulianto atau langsung ke pimpinan KPK tidak ada bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.