Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bibit-Chandra Tak Layak ke Pengadilan

Kompas.com - 10/11/2009, 04:43 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengadakan jumpa pers pada pukul 00.00, yang intinya kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan kasus Chandra ke kepolisian. Ini pengembalian kedua berkas Chandra dari kejaksaan ke kepolisian.

Menurut Didik, hal yang harus dilengkapi kepolisian adalah penambahan keterangan saksi dan penajaman alat bukti.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Gedung Bundar mengatakan, jaksa belum menyatakan lengkap terhadap berkas perkara hasil penyidikan atas tersangka Chandra. Masih ada unsur-unsur Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dugaan pemerasan) yang harus dilengkapi.

”Masih ada hal yang perlu dilengkapi dalam petunjuk jaksa kepada penyidik kepolisian. Masih perlu ada penajaman, di antaranya hubungan antara Ary Muladi dan oknum KPK,” kata Marwan.

 

Senin malam, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Dikdik M Arif Mansur bersama sejumlah jaksa menggelar rapat, membahas perkara Chandra.

Dipaksakan

Dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution mengatakan, seandainya kasus Bibit dan Chandra itu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah sebab menggunakan pasal karet.

”Terlebih lagi, tindakan Bibit dan Chandra, sebagaimana disangkakan, ternyata merupakan prosedur yang lazim dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya,” katanya.

Dalam membacakan kesimpulannya, Buyung didampingi tujuh anggota, yaitu Koesparmono Irsan, Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana, dan Denny Indrayana.

”Kami berharap temuan kami malam ini juga dapat didengar dan disimak Presiden. Pada gilirannya, Presiden diharapkan bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Tentu saja, terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertinggi yang menurut konstitusi mempunyai wewenang untuk menentukan mau terus atau tidak perkara ini,” kata Buyung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com