Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengadakan jumpa pers pada pukul 00.00, yang intinya kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan kasus Chandra ke kepolisian. Ini pengembalian kedua berkas Chandra dari kejaksaan ke kepolisian.
Menurut Didik, hal yang harus dilengkapi kepolisian adalah penambahan keterangan saksi dan penajaman alat bukti.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Gedung Bundar mengatakan, jaksa belum menyatakan lengkap terhadap berkas perkara hasil penyidikan atas tersangka Chandra. Masih ada unsur-unsur Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dugaan pemerasan) yang harus dilengkapi.
”Masih ada hal yang perlu dilengkapi dalam petunjuk jaksa kepada penyidik kepolisian. Masih perlu ada penajaman, di antaranya hubungan antara Ary Muladi dan oknum KPK,” kata Marwan.
Senin malam, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Dikdik M Arif Mansur bersama sejumlah jaksa menggelar rapat, membahas perkara Chandra.
Dipaksakan
Dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution mengatakan, seandainya kasus Bibit dan Chandra itu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah sebab menggunakan pasal karet.
”Terlebih lagi, tindakan Bibit dan Chandra, sebagaimana disangkakan, ternyata merupakan prosedur yang lazim dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya,” katanya.
Dalam membacakan kesimpulannya, Buyung didampingi tujuh anggota, yaitu Koesparmono Irsan, Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Komaruddin Hidayat, Hikmahanto Juwana, dan Denny Indrayana.
”Kami berharap temuan kami malam ini juga dapat didengar dan disimak Presiden. Pada gilirannya, Presiden diharapkan bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Tentu saja, terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertinggi yang menurut konstitusi mempunyai wewenang untuk menentukan mau terus atau tidak perkara ini,” kata Buyung.