JAKARTA, KOMPAS.com -
Demikian beberapa pandangan yang disampaikan praktisi pasar modal dan pengamat ekonomi yang dihubungi secara terpisah, Selasa (3/11). Pengamat pasar modal, Adler Manurung, mengatakan, jika konflik antara KPK dan Polri terus berlarut-larut, besar kemungkinan investor asing akan menunda rencana investasinya di Indonesia. Hal itu terjadi karena investor asing tidak mau mengambil risiko bila di kemudian hari konflik itu mengganggu stabilitas sosial, politik, dan penegakan hukum. Stabilitas di ketiga bidang itu, lanjut Adler, merupakan syarat utama bagi investor asing untuk berinvestasi di negara mana pun. ”Kalau kasus ini berlarut-larut, kepercayaan investor asing terhadap penegakan hukum di negara kita ini akan kembali anjlok,” ujar Adler. Hal senada disampaikan pengamat ekonomi dari Universitas Atma Jaya, Jakarta, Agustinus Prasetyantoko. Menurut dia, konflik KPK dan Polri bisa saja dijadikan investor asing sebagai salah satu indikator bahwa penegakan hukum di Indonesia belum berjalan, tidak seperti yang didengung-dengungkan selama ini. Kasus KPK dan Polri ini, tutur Prasetyantoko, juga akan menjadi ujian bagi program 100 hari kabinet baru. Dalam 100 hari itu, investor akan mengkaji bagaimana kebijakan pemerintahan Indonesia terkait penegakan hukum. ”Kalau investor melihat penegakan hukum di Indonesia justru mengalami kemunduran, tentu mereka akan berpikir ulang untuk investasi, baik di sektor keuangan maupun sektor riil,” ujar Prasetyantoko.