Sejumlah nama pejabat hukum di Mabes Polri dan Kejagung yang disebut-sebut dalam rekaman menunjukkan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. Dari lingkaran kejaksaan, yang banyak disebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang kala itu menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan jaksa Irwan Nasution. Rekaman itu mengungkapkan Anggodo berulang kali berhubungan langsung dengan Wisnu.
Sementara nama-nama dari pihak kepolisian yang disebut-sebut adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan sejumlah nama penyidik, yaitu Benny, Parman, Gupu, dan Dikdik.
Anggodo juga berkali-kali berhubungan dengan Kosasih, pengacaranya, dan Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro Widjojo, abangnya. Sementara itu, terdapat pula seseorang bernama Ketut dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ketut dimintai Anggodo seputar perlindungan saksi Ary Muladi dan Edi Soemarsono. Dalam rekaman itu Presiden juga disebut-sebut sudah mendukung.
Sebelum rekaman diperdengarkan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan dasar-dasar hukum Mahkamah Konstitusi memutuskan pemutaran rekaman pembicaraan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Mahkamah Konstitusi mengacu kepada ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi terkait sifat sidang pengadilan yang terbuka.
”Satu alasan lagi mengapa diperdengarkan untuk umum adalah karena bagi Mahkamah Konstitusi, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia lebih tinggi dari segalanya,” ujarnya.
Didesak mundur
Desakan agar Kapolri dan Jaksa Agung mundur kemarin muncul, antara lain, dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, dan Bambang Widjojanto secara terpisah. ”Sadarlah bahwa Anda sebagai pemimpin telah gagal. Silakan mundur. Itu lebih terhormat daripada dimundurkan,” kata Bambang.
Din Syamsuddin mengimbau Presiden untuk berpihak kepada KPK. Langkah itu diperlukan mengingat bobroknya penegakan hukum di Indonesia. ”Isi rekaman itu membuktikan bobroknya penegakan hukum. Bukti masih kuatnya mafia hukum dan peradilan di Indonesia,” katanya.
Selain itu, isi rekaman tersebut juga menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap KPK, khususnya Bibit-Chandra. Oleh karena itu, sudah sepantasnya polisi membebaskan kedua unsur pimpinan (nonaktif) KPK itu dari segala tuduhan.
Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, tim independen yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ada gunanya lagi. Presiden harus segera membersihkan Polri dan Kejagung dari oknum-oknum yang menyimpang.