JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa mengatakan, dirinya hanya melakukan tugas saat beberapa kali berbicara via telepon dengan Anggodo Widjojo. Rekaman pembicaraan antara Anggodo dan Ketut diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11).
"Apa salah saya, saya hanya melakukan tugas. KPK mungkin dilarang kalau ada ajakan makan siang bareng, kami (LPSK) tidak. Saya memang merasa risih dengan pemutaran rekaman itu (di MK), tetapi saya tidak takut. Saya kan hanya menjalankan tugas," kata Ketut.
Anggodo, kata dia, memang pernah mendatangkan LPSK sekitar Juli lalu untuk meminta perlindungan bagi Anggoro Widjojo, kakaknya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi alat komunikasi Departemen Kehutanan. "Dia datang minta perlindungan atas rekomendasi dari Kabareskrim," katanya. Namun, prosesnya berhenti karena Anggoro tidak berada di Indonesia.
"Anggodo minta perlindungan untuk Anggoro. Tapi ternyata Anggoro di luar negeri, ya kami tidak bisa melindungi orang yang berada di luar negeri. Maka kami bilang, ajak dia (Anggoro) ke sini (Indonesia)," kata Ketut.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud melindungi tersangka, tetapi hanya bereaksi atas permohonan permintaan perlindungan yang masuk untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.