JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan penahanan penangguhan dua Pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Kamis (29/10) sore.
"Sebagai Pimpinan KPK, kami akan ajukan permohonan kepada penyidik supaya penahanan itu ditangguhkan," kata Tumpak saat jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut, Tumpak sebagai Pimpinan KPK juga menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan Mabes Polri itu yang disebutnya sebagai tindakan penahanan paksa.
Sebelumnya, Mabes Polri melalui Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana menyatakan melakukan penahanan Chandra dan Bibit, Kamis (29/10) sore.
Karena itu, kata Tumpak, KPK sudah memberikan masukan-masukan kepada biro hukumnya untuk dilakukan tindakan terhadap tindakan upaya paksa penahanan itu. "Kami akan berikan bantuan hukum secepatnya sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.