Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Saya Telah Dizalimi!

Kompas.com - 15/10/2009, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelaannya, Antasari Azhar terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, menyatakan dengan tegas dirinya dizalimi dalam kasus ini.

"Sekian lama saya diam namun dengan cermat, sekalipun dalam kondisi sebagai tahanan yang berada di tahanan narkoba Metro Jaya, saya tetap memperhatikan opini yang berkembang dalam rangka pembunuhan karakter saya dan lembaga KPK," kata mantan Ketua KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Menurut Antasari dakwaan yang diarahkan kepadanya sebagai otak pembunuhan Nasrudin tidak terlepas dari tindakannya menjebloskan beberapa orang penting dalam penjara ketika dia masih aktif di KPK.

"Membuat beberapa pihak menjadi gerah, kegerahan itu bisa dirasakan dengan adanya gerakan-gerakan antara lain upaya melakukan penjebakan yang diopinikan untuk mempermalukan saya dan pembunuhan karakter yang pada umumnya pelemahan terhadap lembaga KPK," ujar Antasari yang memakai batik merah yang dipadu celana panjang hitam.

Kemudian iapun mengutip majalah Misteri No 458 yang di dalam satu rubriknya diungkap adanya upaya untuk menyantet ketua KPK dengan menyuruh orang. Yakni atas perintah salah satu konglomerat dengan imbalan Rp 250 juta. Selain itu, Antasari menambahkan, ada juga upaya pihak tertentu untuk mengganggu keluarganya dengan kata-kata yang tidak patut seperti kotoran manusia.

"Namun demikian terhadap hal-hal tersebut tidak ada kepanikan atau ketakutan dalam diri saya dan keluarga karena kurang lebih 27 tahun sebagai abdi negara sudah terbiasa menghadapi hal tersebut dan menilai sebagai resiko, sebagai amanah untuk memberantas korupsi," ucapnya.

Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis Herri Suwantoro. Terkait dengan kasus ini juga ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang HR Purwoto S Gandasubrata dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr Mr Kusumah Atmadja.

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com