Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui, surat itu diterima KPU, kemudian dikatakan oleh MK bahwa itu surat palsu. ”Saya tidak tahu persis siapa yang menerimanya, tetapi itu memang kami terima pada hari itu, yang kemudian MK menyatakan itu surat palsu,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, ketika ditanya mengenai hal yang sama. Putu mengatakan, nomor faksimile yang tercantum dalam surat itu tertulis nomor telepon MK. ”Seharusnya MK yang mengusut mengapa ada surat palsu itu. Kami, kan, hanya menerimanya saja,” ujar Putu.
Mahfud MD berharap polisi menangani kasus pemalsuan surat tersebut. Namun, ia mengaku tidak akan membuat laporan pengaduan. Menurut Mahfud, polisi dapat menanganinya tanpa perlu pengaduan. ”Itu, kan, bukan delik aduan. Kalau sudah jadi berita, polisi tahu, bisa diusut,” kata Mahfud.
Namun, Hafiz Anshary menegaskan, KPU tidak melaporkan ke polisi.