Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bahas Hasil Audit BPK, Komisi XI Keluarkan Rekomendasi

Kompas.com - 30/09/2009, 03:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merampungkan pembahasan untuk mengevaluasi hasil laporan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana penyelamatan Bank Century, Selasa (29/9) malam ini. Rapat internal yang digelar secara tertutup di gedung DPR ini, menyepakati untuk memberikan beberapa rekomendasi guna diteruskan oleh anggota DPR pada masa jabatan berikutnya.

Beberapa rekomendasi tersebut, diantaranya, merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit investigasi secara menyeluruh dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kemudian, Komisi XI juga merekomendasikan agar BPK melakukan pemeriksaan aliran dana dalam kasus Bank Century karena sama sekali belum dilaporkan oleh BPK.

"Hal ini sesuai dengan permintaan DPR dalam surat DPR kepada BPK beberapa waktu lalu tentang jumlah dan penggunaan penyertaan modal sementara (PMS)," kata Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi, seusai pembahasan untuk mendalami laporan interim BPK. Di samping itu, Komisi XI juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait dengan kasus Bank Century.

Selanjutnya, tambah Zawawi, rekomendasi ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR, Rabu (30/9) besok. "Kita memberikan beberapa rekomendasi untuk dibawa ke paripurna," ujarnya.

Namun, lebih jauh Zawawi enggan membeberkan secara rinci mengenai hasil audit BPK yang telah diterima DPR tersebut. Menurutnya, hasil audit BPK masih berupa laporan sementara dan bersifat rahasia sehingga belum dapat dikonsumsi publik.

"Kami belum bisa bicara banyak detil dan angka karena laporannya (BPK) masih sementara. BPK dalam suratnya juga menyebut supaya ini tidak menjadi konsumsi publik," tuturnya. Kendati demikian, Komisi XI DPR telah mengambil sikap atas hasil audit BPK tersebut.

Diantaranya, Komisi XI menegaskan kembali bahwa sikap Komisi XI terhadap Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK adalah tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu tersebut. "Dengan kata lain Perpu tersebut tidak mendapat persetujuan DPR RI untuk dijadikan Undang-undang," jelasnya.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah tanggal 14 Desember 2008 dan hasil rapat paripurna tanggal 18 Desember 2008. Komisi XI juga menduga telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century.

Antara lain, melalui surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK), pengeluaran fiktif, dan pelanggaran posisi devisa netto. Selain itu, tambah Zawawi, pihaknya juga menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kesalahan penilaian oleh Bank Indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah bank century yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com