JAKARTA, KOMPAS.com - Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR RI menjamin bahwa Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) yang akan disahkan hari ini tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menjamin beberapa pokok kekhawatiran yang berkembang di publik bahwa peran KPK akan dikurangi tidak akan menjadi kenyataan," kata Gayus yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, Selasa (29/9).
Menurutnya, RUU Tipikor ini sudah ideal. Karena semua peran KPK maupun pengadilan Tipikor tetap dipertahankan. Misalnya, komposisi hakim dua orang hakim karier dan tiga hakim ahli yang bersifat ad hoc tetap dipertakankan. Begitu pula dengan peran KPK dalam penuntutan juga masih dipertahankan. "Semuanya tetap sama. Jadi tidak usah khawatir," ujar Gayus yang juga menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI.
Untuk itu, lanjutnya, ia berharap supaya masyarakat dapat menerima UU ini sekaligus mendukungnya sehingga KPK dalam memberantas korupsi bisa sampai ke akar-akarnya. Dengan disahkannya RUU Pengadilan Tipikor ini nanti, maka batas waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlampaui.
MK melalui putusan nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 meminta pemerintah dan DPR segera memperkuat basis konstitusi pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-undang Pengadilan Tipikor, dengan tenggat waktu sampai 19 Desember 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.