JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan 2 langkah setelah Abu Jibril memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami anaknya Muhammad Jibril, keluarga dan dirinya sendiri.
"Kami akan melakukan 2 hal," kata M. Ridha Saleh, Wakil Ketua I Bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kepada para wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (4/9).
Pertama, Komnas HAM akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk cross check dengan pernyataan Abu. "Ini kan menyangkut HAM. Tadi ia bilang anaknya lebam-lebam di muka," ucap Ridha.
Kedua, pihak Komnas HAM juga akan mengirimkan surat kepada Polres Jakarta Selatan supaya keluarga Abu diberikan perlindungan. "Supaya tidak ada lagi teror dan memberikan jaminan agar Abu Jibril bisa memberi dakwah sesuai dengan norma," tutur Ridha.
Sedangkan hal yang dilaporkan oleh Abu, tambah Ridha ada 3 hal, yakni soal Muhammad Jibril anaknya yang mendapat perlakuan tidak baik dalam pemeriksaan, merasa diteror, dan tidak boleh bersyiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.