Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pengadilan Tipikor Harus Ada

Kompas.com - 01/09/2009, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) harus ada, karena sudah ada di konvensi internasional. "Tidak boleh tidak ada, karena sudah ada di konvensi internasional PBB," katanya, di Jakarta, Selasa (1/9).

Ketika ditanya mengenai kekhawatiran nantinya kasus korupsi ke pengadilan umum, ia menyatakan perkara tipikor itu tidak bisa ke pengadilan umum.

Mahfud MD menjelaskan, terkait dengan putusan MK mengenai Pengadilan Tipikor pada 1996, intinya ada dua, yakni, tidak boleh dualisme pengadilan. "Dulu ada dualisme, kasus tipikor bisa diadili di pengadilan tipikor, tapi bisa juga di pengadilan umum. Sekarang disatukan bahwa pengadilan tipikor itu satu," katanya.

Dalam putusan MK pada 1996, disebutkan, Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor itu harus terbentuk dalam waktu tiga tahun ke depan atau pada 19 Desember 2009. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tersebut belum terbentuk, maka perkara tipikor ditangani pengadilan umum.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai DPR masih setengah hati menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara batas waktu untuk itu hanya tersisa sekitar 15 hari lagi.

"DPR masih setengah hati dalam menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor," kata Peneliti ICW, Illian Deta Arta Sari, dalam jumpa pers di Jakarta pada Minggu (30/8).

Illian menyatakan, sikap setengah hati DPR tersebut dapat dilihat dari rapat panitia kerja RUU Pengadilan Tipikor yang dilakukan tertutup dan jauh dari akses publik.

Rapat panitia tersebut, kata dia, dilakukan tiga hari. "Hingga persidangan terakhir di lantai dua Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Tangerang, beberapa anggotanya belum mempunyai kesamaan informasi terkait dengan batas pembahasan daftar inventaris masalah," katanya.

Ia menyebutkan masa kerja DPR saat ini berakhir pada 30 September 2009. "Namun, jika dihitung dengan libur Lebaran, setidak-tidaknya, 15 hari lagi untuk menyelesaikan RUU tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com