Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Minta MK Uji Pasal 'Diskriminatif' UU Susduk

Kompas.com - 01/09/2009, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan uji materi terhadap pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau yang biasa disebut UU Susduk ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9).

Berkas laporan yang terdiri dari daftar bukti secara tertulis, materi permohonan pengujian, curriculum vitae ahli-ahli pemohon, surat kuasa serta soft copy permohonan diterima oleh panitera MK sekitar pukul 14.00.  Kelima pemohon, yaitu Intsiawati Ayus, Marhany Victor Poly Pua, Sofyan Yahya, Sri Kadarwati, dan Wahidin Ismail, hadir.

Namun, berkas disampaikan oleh kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis. Dalam keterangan pers setelah penyerahan berkas laporan, Todung mengatakan pengajuan judicial review terhadap pasal ini mendesak karena terkait kalender konstitusional yang ketat. Seperti telah ditetapkan pada tanggal 3 Oktober mendatang adalah agenda pemilihan Ketua MPR.

"Kami anggap ini prinsipil bukan soal cari jabatan Ketua MPR. Anggota DPD di sini punya hak yang sama dengan Taufik Kiemas yang ingin menjadi Ketua MPR. Tapi ingin kesetaraan untuk menjadi Ketua MPR," tutur Todung.

Menurut Todung, pasal 2 UUD 1945 sudah menjamin bahwa keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. UUD mengisyaratkan ekualitas untuk semua anggota MPR. Oleh karena itu, UU yang disahkan pada tanggal 3 Agustus lalu ini harusnya juga mengakomodasi hak yang sama untuk anggota DPR dan DPD dipilih dan memilih.

"Judicial review diajukan untuk memulihkan hak yang dipasung oleh pasal ini," tandas Todung. Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 4 September mendatang. Diperkirakan putusan akan dihasilkan pada akhir bulan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com