JAKARTA, KOMPAS.com — Belum satu bulan disahkan, enam anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan judicial review terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9) siang ini sekitar pukul 14.00.
Menurut Ketua Panitia Ad Hoc I DPD RI I Marhani Victor Poly Pua dari Sulawesi Utara, pihaknya keberatan dengan substansi pasal ini yang menyebutkan Ketua MPR RI adalah dari DPR RI. "Meski nanti dalam proses praktik di lapangan DPR juga yang akan terpilih, tapi sebenarnya UU itu tidak memberi kesan sebagaimana diatur oleh UUD," tutur Marhany di Gedung DPD RI.
Marhany menegaskan, pihaknya tak mempersoalkan kuota tiga orang dari DPR RI dan dua orang dari DPD RI dalam kepemimpinan MPR RI. Namun, dirinya berharap dalam UU tidak ada kalimat redaksional yang mengindikasikan keputusan final bahwa Ketua MPR harus berasal dari DPR RI. "Kami minta dihilangkan istilah Ketua MPR adalah dari DPR itu. Mestinya (Ketua MPR) dipilih dalam forum bersama paripurna MPR oleh anggota MPR," tandas Marhany.
Anggota DPD RI lainnya yang turut mengajukan judicial review, di antaranya KH Sofyan Yahya (Jabar), Sri Kadarwati (Kalbar), Wahidin (Papua Barat), dan Intsiawati Ayus (Riau). UU Susduk disahkan pada tanggal 3 Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.