Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Jibril Terima Penahanan Anaknya

Kompas.com - 28/08/2009, 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski kecewa, Abu Jibril mengaku sudah menerima penahanan serta pemeriksaan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror terhadap anaknya, Mohammad Jibril, yang diduga terlibat dalam pendanaan aksi bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton.

"Saya sudah meminta supaya dapat bertemu anak saya walau satu dua menit. Tapi tetap tidak diberikan. Kami terimalah sampai selesai pemeriksaan," ucapnya seusai menemui para pejabat di Mabes Polri Jakarta, Jumat (28/8).

Dalam pertemuan dengan Kadensus 88 Brigjen Pol Saud Usman Nasution, Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji, serta Kaba Intelkam Irjen Pol Saleh Saaf, Abu Jibril menjelaskan, pihak Polri menjamin anaknya dalam keadaan aman serta akan mempertemukan dia dengan Jibril seusai pemeriksaan. "Kalau sudah selesai (pemeriksaan) nanti pasti akan dipertemukan," ucapnya menirukan perkataan pejabat Polri.

Dalam pertemuan sekitar 1,5 jam tersebut, kata Abu, ia sempat mempertanyakan di mana sebenarnya lokasi penahanan Jibril saat ini. Namun, pihak Polri tetap tidak bersedia memberikan keterangan mengenai lokasi Jibril. "Itulah rahasianya Mabes Polri. Saya tanya berkali-kali itu rahasia," ucapnya.

Jibril tidak terkait Al Qaeda

Dalam kesempatan sama Abu menegaskan anaknya Mohammad Jibril tidak terkait dengan jaringan Al Qaeda seperti yang diberitakan selama ini. "Anak saya itu tidak pernah terkait ke mana-mana," ucapnya singkat.

Salah seorang pengacara Abu Jibril, Hariadi Nasution, mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan antara pihaknya dan Mabes Polri hari Selasa, (1/9), untuk membicarakan masalah penahanan Jibril. "Kita dapat info dari Mabes akan ada pembicaraan lanjutan hari Selasa," katanya.

Seperti diketahui, Mohammad Jibril ditangkap Tim Densus 88 hari Selasa (25/8) di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan UU Anti Teroris Nomor 15 Tahun 2003, Kepolisian dapat menahan dan memeriksa seseorang yang diduga terlibat terorisme dalam waktu 7 x 24 jam. Selasa (1/9) mendatang merupakan batas waktu penahanan Mohammad Jibril dan akan ditetapkan status resmi yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com