Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi, Pembuat, dan Pengelola Rahasia Negara Disepakati

Kompas.com - 20/08/2009, 21:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara telah menyepakati tiga rumusan daftar inventarisasi masalah (DIM), tetapi mengembalikan rumusan Pasal 4 kepada pemerintah untuk diubah dan disempurnakan. Ketiga DIM yang telah disepakati dalam rapat intensif selama tiga hari, 18-20 Agustus 2009, bersama perwakilan pemerintah di Wisma DPR di Kopo, Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, antara lain terkait definisi, pembuat, dan pengelola rahasia negara.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Rahasia Negara Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat DPR, Kamis (20/8), telah terjadi kompromi di antara pihak-pihak terkait dalam rapat pembahasan tersebut. Dari rumusan sebelumnya, yang mengatakan "rahasia negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas", menjadi "rahasia negara adalah rahasia tentang informasi termasuk benda dan kegiatan tertentu". "Jadi dalam rahasia negara, benda dan aktivitas punya posisi setara dengan informasi," ujar Guntur.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam pembahasan hari kedua kemarin, antar-fraksi anggota panja terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama terdiri dari Fraksi PDI-P dan PKS mengusulkan, rahasia negara hanya berbentuk informasi, yang bisa saja informasi itu terkait benda atau kegiatan. Adapun mayoritas fraksi sepakat dengan rumusan pemerintah yang menginginkan rahasia negara terdiri dari tiga hal, yaitu informasi, benda, dan aktivitas. Oleh banyak kalangan masyarakat sipil, definisi rumusan pemerintah itu dipertanyakan karena bisa menghasilkan ruang lingkup yang terlalu meluas.

Sementara itu, rumusan tentang pembuat dan pengelola rahasia negara juga mengalami perubahan. Pembuat rahasia negara dirumuskan sebagai lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan oleh UU ini. Adapun pengelola rahasia negara dirumuskan sebagai pejabat dalam lembaga negara tertentu yang diberi kewenangan menangani dan atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara di lingkungan lembaga itu sesuai standar, prosedur, serta ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan rahasia negara.

"Kalau terkait Pasal 4, kami minta pemerintah mengubah dan menyempurnakan kembali. Kami minta pemerintah, terutama Lembaga Sandi Negara, bisa memberikan rincian yang jauh lebih baik lagi. Nanti penyempurnaan itu akan kita bahas dalam rapat panja mendatang," ujar Guntur.

Menurut Guntur, rapat panja akan dimulai kembali pada Senin, 24 Agustus 2009. Dia juga menegaskan masih akan menerima masukan dari masyarakat terkait RUU Rahasia Negara tersebut, apalagi mengingat masih banyak kontroversi dan kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Masyarakat Sipil Global Universitas Indonesia (Pacivis UI) Andi Widjojanto menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah akademisi dan pemerhati isu rahasia negara tersebut mengajukan usulan perubahan nama. Bersama sejumlah kalangan akademisi, seperti Ikrar Nusa Bhakti, Kusnanto Anggoro, Makmur Keliat, Edy Prasetyono, dan Jaleswari Pramowardhani, Andi mengusulkan istilah RUU Rahasia Negara diubah menjadi RUU Perlindungan Informasi Strategis.

"Mekanisme perlindungan itu adalah penetapan sebagian informasi strategis sebagai rahasia negara. Perubahan itu diharapkan juga mengubah paradigma RUU yang tengah dibahas secara keseluruhan sehingga diharapkan pula bisa mengurangi kekhawatiran masyarakat sipil soal akan kembalinya rezim otoritarian," ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi mengaku optimistis, usulan tersebut diterima oleh panja, apalagi mengingat tenggat waktu yang ada. Usulan mereka itu menurutnya justru akan lebih menyederhanakan persoalan. Perubahan serupa menurut Andi pernah dilakukan saat pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, yang pada akhirnya berubah dan disepakati menjadi Kebebasan Informasi Publik beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com