JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dua pasangan calon, Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, disyukuri Komisi Pemilihan Umum (KPU). "KPU bersyukur atas putusan MK ini, permohonan pemohon seluruhnya ditolak. Kami juga berharap agar semua pihak baik yang menang atau yang kalah dapat saling menghargai," kata anggota KPU Andi Nurpati, Jakarta, Rabu (12/8).
Pasca-putusan MK ini, KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia untuk pembahasan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden 2009. Lebih jauh, Andi mengatakan, putusan MK ini sudah berlaku mengikat bagi hasil pilpres. Artinya, keputusan KPU soal pemenang pilpres dengan perolehan suara terbanyak, yaitu pasangan calon SBY-Boediono, juga tidak akan berubah. "Kita sudah mengetahui SBY-Boediono memperoleh perolehan suara lebih dari 50 persen," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.